Minggu, 22 Oktober 2017

Surat Keterangan


SURAT KETERANGAN
Nomor : 1837/UN28.1.13/KP/2017


Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                           : Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si
NIP                             : 19630624 198803 1 001
Pangkat /Golongan     : Pembina Utama Muda/IVc
Unit Kerja                   : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako

Berhubungan terjadi kesalahan redaksional dalam Surat Keterangan Nomor  1837/UN28.1.13/KP/2017
Tanggal 30 Maret 2017 maka kami melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Menerangkan bahwa benar Saudara Prof. Dr. H. Zainuddin Bolong, MA adalah Dosen Tetap Badan Layanan Umum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 72/UN28/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017, dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2017, Yunacto Perjanjian Kerja antara Rektor Universitas Tadulako dengan Prof. Dr. H. Zainuddin Bolong, MA pada tanggal 11 Oktober 2016 yang berlaku selama 5 Tahun (Pasal 1) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Dan dosen yang bersangkutan ditugaskan memberi Kuliah pada Program Studi Magister Administrasi Publik (MAP) S2 dan Bidang Kajian Utama (BKU S3 Administrasi Publik) serta  Bidang Kajian Utama (BKU) S3 Sosiologi Pasca Sarjana UNTAD.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Palu, 17 April 2017
Dekan.



Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si
NIP. 19630624 198803 1 001

Tembusan Yth. :
1.      Rektor sebagai laporan
2.      Direktur Program Pasca Sarjana UNTAD
3.      Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UNTAD

4.      Yang Bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar