SURAT KETERANGAN
Nomor : 1837/UN28.1.13/KP/2017
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si
NIP : 19630624 198803 1 001
Pangkat /Golongan :
Pembina Utama Muda/IVc
Unit Kerja :
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako
Berhubungan terjadi kesalahan
redaksional dalam Surat Keterangan Nomor
1837/UN28.1.13/KP/2017
Tanggal 30 Maret 2017 maka kami
melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Menerangkan bahwa benar Saudara
Prof. Dr. H. Zainuddin Bolong, MA adalah Dosen Tetap Badan Layanan Umum
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, berdasarkan Surat
Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 72/UN28/KP/2017 tanggal 3 Januari
2017, dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2017, Yunacto Perjanjian Kerja
antara Rektor Universitas Tadulako dengan Prof. Dr. H. Zainuddin Bolong, MA
pada tanggal 11 Oktober 2016 yang berlaku selama 5 Tahun (Pasal 1) terhitung
mulai tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Dan dosen yang
bersangkutan ditugaskan memberi Kuliah pada Program Studi Magister Administrasi
Publik (MAP) S2 dan Bidang Kajian Utama (BKU S3 Administrasi Publik) serta Bidang Kajian Utama (BKU) S3 Sosiologi Pasca
Sarjana UNTAD.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Palu, 17 April 2017
Dekan.
Dr. Muhammad Nur
Ali, M.Si
NIP.
19630624 198803 1 001
Tembusan Yth. :
1.
Rektor
sebagai laporan
2.
Direktur
Program Pasca Sarjana UNTAD
3.
Wakil
Dekan Bidang Akademik FISIP UNTAD
4.
Yang
Bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar